PENGERTIAN
BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
MASYARAKAT HUKUM :
sekelompok orang
dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK HUKUM :
pendukung hak terdiri dari
badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hukum buatan (organisasi yang berbadan
hukum punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM :
segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi
para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan
objek hukum)
PERISTIWA HUKUM
:
kejadian /
peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum . peristiwa hukum di bagi 2 (
karena perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum ) & karean bukan
perbuatan subjek hukum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa
(melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN HUKUM
:
perbuatan subjek
hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua :
(bukan perbuatan hukum (contoh: jual beli ) & perbuatan hukum (contoh :
zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365
KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM :
hubungan diantara subjek hukum
yang di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan
kewajiban . HUbungan hukum (HH) dapat dibagi :
1. HH. Bersegi satu =>
timbul kewajiban saja (hibah tanah)
2.
HH
. bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3.
HH.
Sederajat => (suami siteri)
4.
HH.
Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
5.
HH
timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
6.
HH.
Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :
akibat yang ditimbulakn
oleh peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang
berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari
berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum
- adalah advokat.
Advokat dan
pengacara
Kedua
istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang
menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk
pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara,
penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata
secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti
individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau
secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai
konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya
UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi
advokat saja.
Dahulu yang
membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin
ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah
Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang
memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi
setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah
Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th
2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat
adalah Organisasi Advokat.
Konsultan
hukum
Konsultan
hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal
consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum
dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua
istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang
berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi
advokat.
Jaksa dan
polisi
Dua
institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia
adalah kejaksaan
dan kepolisian.
Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu
tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan
unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu,
maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan
ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai
tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa
saksi-saksi
dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan.
Keterangan tersebut terhimpun dalam berita
acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap,
akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di
pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa
bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan
berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan
mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap,
maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku
(tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam
pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah
menjadi terpidana.
0 komentar:
Posting Komentar